Tasikmalaya - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerapkan kebijakan baru yaitu penetapan batas minimal nilai TOEFL sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang sarjana. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2025 dan berlaku bagi mahasiswa angkatan 2023 dan sebelumnya, termasuk mahasiswa semester akhir saat ini. Pemberlakuan kebijakan tersebut menimbulkan beragam tanggapan, terutama dari mahasiswa yang tengah berada dalam tahap penyelesaian studi. Banyak dari mereka menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya memenuhi persyaratan tersebut, sekaligus menyuarakan harapan agar kebijakan serupa di masa mendatang. Yuk, simak beragam tanggapan mahasiswa mengenai kebijakan ini! “Saya sudah ikut kursus dari lama, tapi untuk capai skor 475 itu nggak sebentar. Sehingga kita jadi lebih fokus ke TOEFL daripada skripsi. Kebijakan ini datang tiba-tiba, jadi banyak yang belum siap,” ungkap mahasiswa berinisial N dari program studi Pendidikan Guru S...