Tasikmalaya - Seorang pria berusia 29 tahun berinisial SH dari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi atas dugaan pencurian 24 sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya selama periode 8 bulan terakhir.
Menurut keterangan korban, SH melakukan aksinya berawal dari postingan yang diunggah di Facebook seolah menawarkan pekerjaan berupa proyek pembangunan rumah atau kantor.
Ketika ada yang menghubunginya, SH meminta korban untuk menjemput dan mengantarnya hingga lokasi proyek di daerah Pagerageung. Setibanya di lokasi, SH menggunakan berbagai modus untuk meminjam sepeda motor korban sebelum akhirnya membawanya kabur.
Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 362 KUHP pidana tentang pencurian. Dengan jeratan itu, pria asal Ciawi Kabupaten Tasikmalaya tersebut diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya ketika ada yang menawarkan pekerjaan. Khususnya jika orang tersebut meminjam kendaraan atau uang dengan alasan tertentu. "Apalagi jika orangnya tidak dikenal, jangan begitu saja percaya," imbuhnya.
sumber: Radartasik.id dan detik.com
Komentar
Posting Komentar