Pada 28 Mei 2024, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tasikmalaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, gabungan Pers Mahasiswa Tasikmalaya, dan insan pers yang bertugas di Tasikmalaya mengadakan aksi untuk menyuarakan tuntutan terkait kebebasan pers. Mereka menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan pers. Tiga poin utama yang disorot dalam aksi ini adalah: 1. Penolakan Pasal 50B Ayat 2 Huruf C: Pasal ini melarang media menayangkan jurnalisme investigasi secara eksklusif. Para peserta aksi menegaskan bahwa jurnalisme investigasi merupakan elemen penting dalam tugas pers untuk mengungkap fakta dan kebenaran. 2. Kritik terhadap Pasal 50B Ayat 2 Huruf K: Pasal ini mengatur tentang judul berita yang dianggap tidak menyenangkan. Para peserta aksi khawatir bahwa ketentuan ini bersifat multitafsir dan dapat digunakan sebagai alat kekua...