Pada 28 Mei 2024, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tasikmalaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, gabungan Pers Mahasiswa Tasikmalaya, dan insan pers yang bertugas di Tasikmalaya mengadakan aksi untuk menyuarakan tuntutan terkait kebebasan pers. Mereka menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan pers.
Tiga poin utama yang disorot dalam aksi ini adalah:
1. Penolakan Pasal 50B Ayat 2 Huruf C: Pasal ini melarang media menayangkan jurnalisme investigasi secara eksklusif. Para peserta aksi menegaskan bahwa jurnalisme investigasi merupakan elemen penting dalam tugas pers untuk mengungkap fakta dan kebenaran.
2. Kritik terhadap Pasal 50B Ayat 2 Huruf K: Pasal ini mengatur tentang judul berita yang dianggap tidak menyenangkan. Para peserta aksi khawatir bahwa ketentuan ini bersifat multitafsir dan dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers.
3. Kekhawatiran mengenai Tumpang Tindih Kewenangan dalam Jurnalistik Penyiaran: Pasal 8A Huruf Q dan Pasal 42 Ayat 2 mengatur bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Para peserta aksi menekankan bahwa hal ini akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI, mengingat selama ini tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
Para jurnalis dan organisasi yang terlibat dalam aksi ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta pencabutan sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dianggap mengancam kebebasan pers.
2. Meminta DPR RI untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers, secara transparan.
3. Mendesak DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada DPR RI melalui surat resmi, dan membuktikan pengiriman surat tersebut selambat-lambatnya tujuh hari setelah pernyataan sikap ini ditandatangani.
Aksi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen jurnalis dan masyarakat untuk menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Komentar
Posting Komentar