Fenomena judi online atau judol marak terjadi di masyarakat dan menjadi momok menakutkan terutama bagi generasi muda.
Praktik judi online tidak hanya berdampak negatif pada finansial individu, tetapi juga kesehatan mental, stabilitas sosial, dan penurunan prestasi akademik.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Seorang influencer berbakat, Jerome Polin, memberi pembahasan terkait pengaplikasian matematika di kasus judi online. Dalam matematika terdapat ilmu peluang agar dapat mengkalkulasi berapa persen kemungkinan baik, hal serupa terdapat di judi online namun sayangnya sudah di-'setting' oleh bandar dan peluang pemain untuk berhasil kecil sehingga kalah permanen.
Terdapat istilah Gambler's Fallacy yakni apabila misalnya penjudi menang lima kali berturut-turut, itu hanyalah doktrin belaka agar pemain dapat main judi kembali. Itulah strategi bandar yang acapkali luput dari perhatian pemain judi online.
Dengan sedikitnya pemahaman terkait risiko perjudian, banyak remaja yang akhirnya terjerumus dalam lingkaran kecanduan dan utang. Oleh karena itu, pendidikan dan kesadaran adalah kunci utama dalam upaya pencegahan. Peran pendekatan dari orang tua, tenaga pendidik, dan pemerintah diperlukan untuk memberi edukasi komprehensif mengenai bahaya judi online dan menerapkan regulasi ketat untuk mengendalikan iklan judi online.
Referensi artikel: www.kompas.com
Komentar
Posting Komentar