PERSMA UP TO DATE : 8 TUNTUTAN MAHASISWA STIMIK KOTA TASIKMALAYA USUT PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL KAMPUS
Source image: Pers mahasiswa UPI Tasikmalaya
Pers Mahasiswa, TASIKMALAYA, Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya mengajukan delapan tuntutan terkait penutupan operasional kampus mereka oleh Kemendikbudristek.
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 27 Maret 2023, untuk mempertanyakan kelangsungan nasib kegiatan perkuliahan mereka di kampus STMIK, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Presiden BEM STMIK Tasikmalaya, Fikri Anwar Rafdillah, mengungkapkan delapan tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa. Selain mempertanyakan transparansi terkait pencabutan izin, mereka juga mempertanyakan nasib pendidikan mereka ke depannya.
Delapan tuntutan yang diajukan antara lain adalah:
1. Adanya penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin.
2. Menuntut segala bentuk pertanggungjawaban untuk memenuhi hak mahasiswa, kerugian mahasiswa dosen, dan karyawan yang timbul akibat pencabutan izin tersebut.
3. Menuntut Kampus STMIK Tasikmalaya untuk segera memperbaiki, melengkapi, dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar di laman PDDikti serta melakukan penginputan nilai mata kuliah yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat tanggal 29 Maret 2023.
4. Meminta kejelasan dari pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa dan bagaimana nasibnya ke depannya.
5. Menuntut kampus untuk menanggung biaya pemindahan ke kampus baru tanpa mengeluarkan kerugian material seperti uang UKT yang sudah masuk.
6. Menuntut kampus untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan izasah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhak mendapatkannya.
7. Menuntut kampus untuk memenuhi semua tuntutan dan melakukan perjanjian di atas materai serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni.
8. Meminta pertanggungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK untuk memperjuangkan dan memperbaiki status STMIK Tasikmalaya.
"Hal-hal yang kami tuntut harus dipenuhi, dan jika tidak, kami akan melakukan aksi lagi sebagai bentuk tekad kami untuk memperjuangkan hak kami," ujar Fikri Anwar Rafdillah.
Muhammad Rafi Faza, Koordinator pusat Aliansi BEM Tasikmalaya, telah mengomentari kejadian pencabutan izin operasional kampus STMIK Tasikmalaya dan menyatakan kekecewaannya atas sikap tidak transparan pihak kampus terhadap mahasiswa. Selain itu, Aliansi BEM Tasikmalaya akan terus mendampingi mahasiswa STMIK Tasikmalaya dalam perjuangan hak-hak mereka dengan bekerja sama dengan BEM STMIK Tasikmalaya.
"Kami akan terus berjuang bersama mahasiswa STMIK Tasikmalaya agar mereka mendapatkan hak-hak mereka kembali," kata Rafi.
#PersmaUpToDate
#Beritaterkini
#persmahasiswaupitasik
#STMIK
#Tasikmalaya
Redaktur : Tim jurnalistik Pers Mahasiswa UPI Tasikmalaya
Editor : Tim MULTIMEDIA Pers Mahasiswa UPI Tasikmalaya
Komentar
Posting Komentar