Setelah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia Kini aksi penolakan RUU KUHP & RUU KPK Terjadi di Kota Tasikmalaya. Aksi penolakan ini dilakukan oleh Aliansi BEM Tasikmalaya Bersama Mahasiswa seluruh Perguruan Tinggi di Kota Tasikmalaya ini melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Titik kumpul masa dimulai dari Gedung Sukapura, Dadaha. Setelah berkumpul semua mahasiswa, masa konvoi kendaraan bermotor dan angkot melalui Citapen-Taman Kota-indihiang sebagian mahasiswa mengamankan lalu lintas agar jalur menuju DPRD tidak terhambat.
Setelah masa sampai di Gedung DPRD, juru bicara menyampaikan tuntutan Agar RUU KUHP & RUU KPK yang disahkan DPR-RI ditolak oleh DPRD Kota Tasikmalaya. Selain itu, juru bicara pun menyampaikan masalah-masalah yang belum selesai di Kota Tasikmalaya agar diselesaikan secepatnya lalu diiringi nyanyian Lagu-lagu nasionalis dan pergerakan mahasiswa. Karena gusar para pimpinan DPRD tidak keluar dari gedung, Mahasiswa memaksa masuk Gedung dengan mendorong aparat keamanan di lingkungan gedung DPRD dan merobohkan Gapura Selamat Datang. Setelah itu, mereka berorasi agar meyakinkan masyarakat dan memancing pimpinan DPRD keluar dengan diselingi aksi Theatrikal dan pembacaan puisi perjuangan. Meneriakan Hidup Mahasiswa & Hidup Rakyat Indonesia meyakinkan masa untuk masuk ke Gedung DPRD dan masuk ruangan paripurna dan akhirnya pimpinan DPRD masuk ruangan paripurna.
Pimpinan DPRD, Memberikan tanggapan positif atas tindakan-tindakan Mahasiswa Kota Tasikmalaya bahwa mereka sangat peduli bangsa dan Kota Tasikmalaya. Mahasiswa memberikan surat perjanjian mengenai tuntutan yang harus di realisasikan oleh DPRD Kota Tasikmalaya bahwa :
1. RUU KUHP & RUU KPK harus ditolak oleh DPRD Kota Tasikmalaya
2. Eksploitasi Anak di Kota Tasikmalaya
3. Menjadikan Kota Tasikmalaya menjadi Kota Bebas Sampah
4. Mewujudkan Kota Tasikmalaya menjadi Kota Santri
4. Mewujudkan Kota Tasikmalaya menjadi Kota Santri
Editor : Fauzi Gusman
Reporter : Nida Hasanatul & Assyifa