Kejahatan ada diwaktu
kesempitan. Kawan-kawan lahir tahun 90-an akan
mengetahui dari mana kalimat itu. Kalimat sederhana yang muncul dari seseorang
dalam acara televisi ini memiliki makna yang mendalam dan penting jika kita
mencermati. Pesan disampaikannya untuk berjaga-jaga dari kejahatan dari luar
diri atau dalam diri yang terpancing berbuat jahat. Maka dalam menstabilkan
aktivitas hidup ketika kejahatan bisa saja muncul dari sebuah kesempitan maka
diperlukan pembuat rasa aman. Itu kita ketahui berupa keamanan. Menurut
wikipedia keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan
dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan
merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan
teroris, keamanan komputer terhadap hacker atau cracker, keamanan rumah
terhadap maling dan penyelusup lainnya, keamanan finansial terhadap kehancuran
ekonomi dan banyak situasi berhubungan lainnya.
Dalam
konteks keamanan juga memiliki pola yakni bagian penting dari kemanan adalah "titik terlemah dalam
rantai". Situasinya juga berbeda karena pelindung harus mencakup semua
titik serangan sedangkan penyerang hanya harus mengidentifikasi satu titik
lemah dan berkonsentrasi di situ (id.wikipedia.org). Sehingga perlu kita pahami
apa yang perlu kita perhatikan dalam menciptakan sebuah keamanan yang cukup dan
optimal. Maka disini ada beberapa konsep keamanan menurut wikipedia yakni 1. risiko
- sebuah risiko adalah kemungkinan kejadian yang menyebabkan kehilangan; 2.
ancaman - sebuah ancaman adalah sebuah metode merealisasikan risiko; 3.
Countermeasure - sebuah countermeasure adalah sebuah cara untuk menghentikan
ancaman; 4. Pertahanan dalam kedalaman - jangan pernah bergantung pada satu
pengatasan keamanan saja; 5. Asuransi - asuransi adalah tingkatan jaminan bahwa
sebuah sistem keamanan akan berlaku seperti yang diperkirakan.
Bagaimana jika kejahatan terjadi di kampus kita
tercinta? Siapa yang salah? Apa komponen yang unfunction? Bagaimana seharusnya kita berbuat sebagai mahasiswa?
Pertanyaan-pertanyaan itu hal umum bagi para mahasiswa dikampus manapun, karena
terbiasa dengan kasus kejahatan mulai dari kehilangan helm, kendaraan motor, handphone,
laptop, dan barang berharga lainnya. Apa sudah ada solusi yang tepat? Jika
melihat pandangan dalam sebuah sumber website bahwa kesadaran dari setiap
individu terlebih dahulu, lalu ketegasan dari pihak-pihak atas untuk
menanggulangi itu semua. Misalnya dari pihak kampus dengan memberikan fasilitas
untuk menunjang keamanan, seperti : pemasangan kamera CCTV yang diletakkan pada
semua sudut (titik rawan kampus), melakukan pembatasan oleh petugas
keamanan kepada masyarakat luar yang
keluar masuk lingkungan kampus, menambah petugas keamanan dan membuat sistem
pemeriksaan keliling pada malam hari maupun siang hari oleh petugas
keamanan,sehingga kondisi lingkungan kampus tetap terjaga.(Widyarti, 2019).
Berlandas tumpu pada sudut pandang tadi bahwa jika solusi tadi sangat cukup
bagus, hanya kita kembali pada pertanyaan: “Apa semua itu akan terealisasi ?
dan bagaimana peran mahasiswa disana?” Sanduran bahwa mahasiswa agent of change
memang perlu ditanggung jawab. Sehingga mahasiswa perlu memperjuangkan segala
bentuk pengharapan.
Lalu bagaimana kampus kita (Universitas
Pendidikan Indonesia) memperhatikan keamanan kampus? Menurut Peraturan Majelis
Wali Amanat UPI Nomor: 03/PER/MWA UPI 2017 tentang Revisi Rencana Strategis UPI
2016-2020 BAB V Kebijakan dan Program No. 6 Pengembangan tatakelola universitas
yang sehat dan akuntabel sebagai perguruan tinggi otonom berbasis sistem
informasi yang terintegrasi, point 1 Penerapan prinsip good university
governance dalam pengelolaan universitas, dengan indikator program sebagai
berikut: 1) Pemahaman sivitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap PTN bh
mencapai 100%; 2) Implementasi struktur organisasi dan tata kerja universitas
sebagai PTN bh mencapai 100%; 3) Tidak ada kasus hukum berat terhadap
penyimpangan yang bersifat material; 4)
Tingkat keamanan dan ketertiban kampus mencapai 100%; 5) Tingkat pelayanan
poliklinik kepada sivitas akademika dan tendik mencapai 75%.
Dan hal ini diperkuat oleh Peraturan Rektor
Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6323/UN/HK./2017 tertanggal 24 Agustus
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 6489/UN40/HK/2015 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia BAB III TUGAS,
FUNGSI, WEWENANG, DAN HUBUNGAN KERJA Paragraf24 Diivisi Layanan Data dan
Informasi Pasal 174:
(I) Tugas UPT K3 melaksanakan pelayanan teknis keamanan dan ketertiban kampus.
(2) Fungsi UPT K3 meliputi:
a. penyusunan rencana dan program kerja UPT K3
;
b. penghimpunan dokumen kebijakan UPI di bidang
pelaksanaan layanan keamanan
dan ketertiban kampus dan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait;
c. pembuatan standard operating procedure (SOP)
dan mekanisme pelayanan
tentang pelaksanaan layanan keamanan dan
ketertiban kampus;
d. pelaksanaan
kegiatan pelayanan keamanan dan ketertiban kampus;
(3) Wewenang
UPT K3 meliputi:
a. membentuk tim kerja internal dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsinya;
b. mengambil keputusan dan membuat kebijakan
sesuai dengan tugas, fungsi, dan
wilayah kerjanya;
c. menjabarkan dan mengimplementasikan
peraturan yang terkait dengan program
keamanan dan kete1tiban kampus; dan
d. melakukan
pengendalian, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia secara
internal.
(4) Hubungan kerja UPT K3 meliputi:
a. melaksanakan perintah dari Wakil Rektor
Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan
Administrasi Umum dan mernberikan perintah
kepada sumber daya manusia
dan/atau unit-unit layanan di UPT K3; dan
b. berkoordinasi dengan unit ke1ja lain yang
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian kita bisa asumsikan bahwa
kampus kita sangat mendukung akan tingkat keamanan yang maksimal dan optimal
sehingga jalan mahasiswa sebagai pengawal kebijakan hingga itu tercipta telah
jelas adanya.
Pernyataan tadi kita diperkuat lagi dengan pertanyaan:
“Mengapa Mahasiswa/I selalu jadi incaran kejahatan?” Jawabannya sederhana
karena mahasiswa akhir-akhir ini kurang sadar akan keamanan (merasa aman)
sehingga bertindak seenaknya, semaunya, sesadarnya. Padahal dari kalimat
pertama bahwa kejahatan itu ada karena ada kesempatan. Artinya kita meski sudah
dirasa aman tidak berarti kita bebas melepas rasa waspada dan bertindak dengan
ceroboh. Jadi komponen internal mahasiswa juga menjadi masalah, sehingga disini
terlihat netral dan didapat bahwa keamanan yang baik tercipta ketika semua
komponen-komponennya terikat dalam satu visi dan misi yang sama yakni
mendapatkan kenyamanan. Dan mari terus do'akan yang terbaik untuk kampus
tercinta kita UPI Tasikmalaya agar lebih aman. Terus meminta perlindungan pada
Allah Maha Kuasa sebaik-baik tempat memohon dan meminta perlindungan.
Reporter : M Insan Muttaqien
Editor : Fauzi Gusman