Langsung ke konten utama

Bolehkah Mahasiswa Ikut Campur Masalah Keamanan Kampus?





Kejahatan ada diwaktu kesempitan. Kawan-kawan lahir tahun 90-an akan mengetahui dari mana kalimat itu. Kalimat sederhana yang muncul dari seseorang dalam acara televisi ini memiliki makna yang mendalam dan penting jika kita mencermati. Pesan disampaikannya untuk berjaga-jaga dari kejahatan dari luar diri atau dalam diri yang terpancing berbuat jahat. Maka dalam menstabilkan aktivitas hidup ketika kejahatan bisa saja muncul dari sebuah kesempitan maka diperlukan pembuat rasa aman. Itu kita ketahui berupa keamanan. Menurut wikipedia keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional terhadap serangan teroris, keamanan komputer terhadap hacker atau cracker, keamanan rumah terhadap maling dan penyelusup lainnya, keamanan finansial terhadap kehancuran ekonomi dan banyak situasi berhubungan lainnya.

Dalam konteks keamanan juga memiliki pola yakni bagian penting dari kemanan adalah "titik terlemah dalam rantai". Situasinya juga berbeda karena pelindung harus mencakup semua titik serangan sedangkan penyerang hanya harus mengidentifikasi satu titik lemah dan berkonsentrasi di situ (id.wikipedia.org). Sehingga perlu kita pahami apa yang perlu kita perhatikan dalam menciptakan sebuah keamanan yang cukup dan optimal. Maka disini ada beberapa konsep keamanan menurut wikipedia yakni 1. risiko - sebuah risiko adalah kemungkinan kejadian yang menyebabkan kehilangan; 2. ancaman - sebuah ancaman adalah sebuah metode merealisasikan risiko; 3. Countermeasure - sebuah countermeasure adalah sebuah cara untuk menghentikan ancaman; 4. Pertahanan dalam kedalaman - jangan pernah bergantung pada satu pengatasan keamanan saja; 5. Asuransi - asuransi adalah tingkatan jaminan bahwa sebuah sistem keamanan akan berlaku seperti yang diperkirakan.

Bagaimana jika kejahatan terjadi di kampus kita tercinta? Siapa yang salah? Apa komponen yang unfunction? Bagaimana seharusnya kita berbuat sebagai mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan itu hal umum bagi para mahasiswa dikampus manapun, karena terbiasa dengan kasus kejahatan mulai dari kehilangan helm, kendaraan motor, handphone, laptop, dan barang berharga lainnya. Apa sudah ada solusi yang tepat? Jika melihat pandangan dalam sebuah sumber website bahwa kesadaran dari setiap individu terlebih dahulu, lalu ketegasan dari pihak-pihak atas untuk menanggulangi itu semua. Misalnya dari pihak kampus dengan memberikan fasilitas untuk menunjang keamanan, seperti : pemasangan kamera CCTV yang diletakkan pada semua sudut (titik rawan kampus), melakukan pembatasan oleh petugas keamanan  kepada masyarakat luar yang keluar masuk lingkungan kampus, menambah petugas keamanan dan membuat sistem pemeriksaan keliling pada malam hari maupun siang hari oleh petugas keamanan,sehingga kondisi lingkungan kampus tetap terjaga.(Widyarti, 2019). Berlandas tumpu pada sudut pandang tadi bahwa jika solusi tadi sangat cukup bagus, hanya kita kembali pada pertanyaan: “Apa semua itu akan terealisasi ? dan bagaimana peran mahasiswa disana?” Sanduran bahwa mahasiswa agent of change memang perlu ditanggung jawab. Sehingga mahasiswa perlu memperjuangkan segala bentuk pengharapan.

Lalu bagaimana kampus kita (Universitas Pendidikan Indonesia) memperhatikan keamanan kampus? Menurut Peraturan Majelis Wali Amanat UPI Nomor: 03/PER/MWA UPI 2017 tentang Revisi Rencana Strategis UPI 2016-2020 BAB V Kebijakan dan Program No. 6 Pengembangan tatakelola universitas yang sehat dan akuntabel sebagai perguruan tinggi otonom berbasis sistem informasi yang terintegrasi, point 1 Penerapan prinsip good university governance dalam pengelolaan universitas, dengan indikator program sebagai berikut: 1) Pemahaman sivitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap PTN bh mencapai 100%; 2) Implementasi struktur organisasi dan tata kerja universitas sebagai PTN bh mencapai 100%; 3) Tidak ada kasus hukum berat terhadap penyimpangan yang bersifat material; 4) Tingkat keamanan dan ketertiban kampus mencapai 100%; 5) Tingkat pelayanan poliklinik kepada sivitas akademika dan tendik mencapai 75%.

Dan hal ini diperkuat oleh Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6323/UN/HK./2017 tertanggal 24 Agustus 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 6489/UN40/HK/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia BAB III TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN HUBUNGAN KERJA Paragraf24 Diivisi Layanan Data dan Informasi Pasal 174:
(I) Tugas UPT K3 melaksanakan pelayanan teknis keamanan dan ketertiban kampus.

(2) Fungsi UPT K3 meliputi:
a. penyusunan rencana dan program kerja UPT K3 ;
b. penghimpunan dokumen kebijakan UPI di bidang pelaksanaan layanan keamanan
dan ketertiban kampus dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. pembuatan standard operating procedure (SOP) dan mekanisme pelayanan
tentang pelaksanaan layanan keamanan dan ketertiban kampus;
d. pelaksanaan kegiatan pelayanan keamanan dan ketertiban kampus;

(3) Wewenang UPT K3 meliputi:
a. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya;
b. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
wilayah kerjanya;
c. menjabarkan dan mengimplementasikan peraturan yang terkait dengan program
keamanan dan kete1tiban kampus; dan
d. melakukan pengendalian, pengawasan, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia secara internal.

(4) Hubungan kerja UPT K3 meliputi:
a. melaksanakan perintah dari Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan
Administrasi Umum dan mernberikan perintah kepada sumber daya manusia
dan/atau unit-unit layanan di UPT K3; dan
b. berkoordinasi dengan unit ke1ja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian kita bisa asumsikan bahwa kampus kita sangat mendukung akan tingkat keamanan yang maksimal dan optimal sehingga jalan mahasiswa sebagai pengawal kebijakan hingga itu tercipta telah jelas adanya.

Pernyataan tadi kita diperkuat lagi dengan pertanyaan: “Mengapa Mahasiswa/I selalu jadi incaran kejahatan?” Jawabannya sederhana karena mahasiswa akhir-akhir ini kurang sadar akan keamanan (merasa aman) sehingga bertindak seenaknya, semaunya, sesadarnya. Padahal dari kalimat pertama bahwa kejahatan itu ada karena ada kesempatan. Artinya kita meski sudah dirasa aman tidak berarti kita bebas melepas rasa waspada dan bertindak dengan ceroboh. Jadi komponen internal mahasiswa juga menjadi masalah, sehingga disini terlihat netral dan didapat bahwa keamanan yang baik tercipta ketika semua komponen-komponennya terikat dalam satu visi dan misi yang sama yakni mendapatkan kenyamanan. Dan mari terus do'akan yang terbaik untuk kampus tercinta kita UPI Tasikmalaya agar lebih aman. Terus meminta perlindungan pada Allah Maha Kuasa sebaik-baik tempat memohon dan meminta perlindungan.
Reporter : M Insan Muttaqien
Editor      : Fauzi Gusman

Postingan populer dari blog ini

Kapolri Tasikmalaya Diberikan Ultimatum Untuk Membuat Keputusan Oleh Pendemo

Kota Tasikmalaya, Rabu (04/09) - Aliansi Tasikmalaya Mengecam Represif Kepolisian tidak akan berhenti sampai Kapolri beraksi. Para pendemo yang tidak puas dengan respon dari Kompol Iyus Ali Yusuf berkompromi dengan Kapolri agar mendorong pihak kepolisian untuk mengambil aksi. "Apabila lebih dari 24 jam kapolres Tasikmalaya tidak memberikan respon, maka kita akan kembali beraksi." Orator demo bernamakan Ujang Amin beserta dengan para anggota pendemo berjanji kepada Kapolri, menekan pihak kepolisian untuk merespon terhadap kejadian tersebut.

Permintaan maaf Kompol Iyus Ali Yusuf atas tindakannya

 Kota Tasikmalaya, Rabu (04/09) - Kompol Iyus Ali Yusuf meminta maaf kepada rakyat pendemo, "Saya serahkan kepada pimpinan karena saya punya pimpinan." Kompol Iyus Ali Yusuf yang sempat menjadi viral akibat aksinya yang tertangkap mendorong seorang mahasiswa saat demo meminta maaf secara publik setelah mendapatkan tekanan dari rakyat. "Terkait dengan tuntutan rekan-rekan, saya serahkan kepada pimpinan," Ucap Iyus Ali Yusuf, "karena saya punya pimpinan. Ada mekanisme yang harus dilalui." Kapolres AKBP Joko Sulistiono juga surut meminta maaf atas kejadian dan kesalahan rekannya. "Saya dari hati yang dari dalam meminta maaf," Ucap Pak Joko, "Kapolri Kota Tasikmalaya siap dievaluasi" Walaupun pihak kepolisian telah meminta maaf, para pendemo menolak permintaan maaf mereka atas tuntutan yang menginginkan Iyus Ali Yusuf untuk dipecat.

Penutupan MOKA-KU UPI Tasikmalaya 2024 di Gor Susi Susanti: Sukses Tanpa Kendala, 548 Mahasiswa Baru dinyatakan lulus

  Kota Tasikmalaya, (28/08) — Masa Orientasi Kuliah Umum (MOKA-KU) 2024 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Tasikmalaya resmi ditutup dengan penuh rasa syukur. Ketua Pelaksana MOKA-KU 2024, Ibu Srie Mulyati, yang juga merupakan dosen di kampus tersebut, mengungkapkan kegembiraannya atas kelancaran acara tahun ini. "Alhamdulillah, pelaksanaan MOKA-KU tahun ini tidak ada kendala yang signifikan. Dari hari pertama yang dibuka dengan upacara pembukaan, pengenalan dosen, pengenalan ORMAWA, dan expo UKM, hingga hari kedua dengan kegiatan ODWP (One Day With Prodi), serta hari terakhir yang dimeriahkan dengan penampilan mahasiswa baru dan lomba fashion show baju adat budaya Sunda," ujar Ibu Srie dalam pidatonya di acara penutupan. Selain itu, Lisnie Awalia Zahra, selaku Ketua Pelaksana Panitia MOKA-KU 2024, juga menyampaikan hasil keputusan terkait kelulusan peserta. "Berdasarkan MOKA-KU 2024 tentang kelulusan peserta, memutuskan bahwa 548 peserta dinyatakan lulus,...