Kajian undang-undang Pengaderan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Tasikmalaya tahun 2020 berlangsung pada Rabu (19/2) di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa. Kegiatan kajian UU pengaderan ini diselenggarakan oleh DPM REMA UPI kampus Tasikmalaya dan dihadiri oleh beberapa perwakilan BEM, DPM, HMPGSD, HIMAPGPAUD, ASSET, dan DIGITAL BISNIS.
Kajian tersebut dilaksanakan guna menindak lanjuti beberapa ajuan-ajuan sebelumnya mengenai perubahan dan perbaikan undang-undang yang menjadi landasan pelaksanaan pengaderan di Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Tasikmalaya. Selama kegiatan berlangsung ada beberapa hal yang dikaji kembali berdasar atas usulan dari peserta kajian yang hadir. Saudara Zam Zam Jamaludin contohnya, ia mengusulkan beberapa pendapat mengenai kejelasan status mahasiswa dalam tingkatan pengaderan serta adanya standar kelulusan dasar dan tingkat lanjut.
Sejalan dengan hal tersebut Pajar Reza Pitria selaku presiden BEM REMA UPI Tasikmalaya yang juga hadir pada kegiatan tersebut menuturkan bahwa” dari adanya kajian undang-undang pengaderan bahwa memang betul pentingnya ada pengaderan di jalur mahasiswa guna meningkatkan kecakapan mahasiswa baik dalam berorganisasi maupun diperkuliahan, UU perlu dikaji agar pengaderan di UPI Tasikmalaya ini lebih baik lagi”. Beliau juga berharap kedepan supaya jika ada pengaderan semacam ini lagi mahasiswa bisa hadir dan ikut langsung menyaksikan bagaimana proses kajiannya. ( Jurnaliska Pena- Kominfo BEM REMA UPI Tasikmalaya)
Komentar
Posting Komentar