Kasus tersebut mencuat setelah unggahan korban di media sosial menjadi viral. Dalam unggahannya, korban mengaku memberikan pinjaman setelah oknum dosen tersebut mengaku telah bercerai dan menyampaikan bahwa dana akan digunakan untuk keperluan penelitian. Menurut pengakuan korban, sebagian pinjaman tersebut hingga kini belum dikembalikan.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik (KKIPP) UPI, Vidi Sukmayadi, menyatakan bahwa pihak universitas telah menerima informasi mengenai dugaan yang melibatkan salah satu dosennya dan telah meneruskannya kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami telah menerima informasi mengenai dugaan yang melibatkan salah satu dosen UPI. Informasi tersebut telah kami teruskan kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Vidi Sukmayadi.
Ia menegaskan bahwa UPI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus tersebut juga dilakukan melalui mekanisme internal universitas.
Hingga saat ini, proses penelusuran masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait dugaan tersebut. UPI mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan serta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penanganan selesai.

Komentar
Posting Komentar